HeadlineHukum

Sindikat Judol di Hayamwuruk Dibongkar, Pemainnya 321 WNA

×

Sindikat Judol di Hayamwuruk Dibongkar, Pemainnya 321 WNA

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi AI

MEDAN, BISMANEWS.COM = Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) diamankan dalam kasus judi online yang beroperasi di sebuah gedung perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Polisi juga bakal memeriksa pemilik gedung terkait aktivitas ilegal tersebut.

“Kami berkomitmen untuk membuka itu semua dengan seluas-luasnya. Artinya kita tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik gedung, termasuk siapa yang menyewa, sampai dengan nanti yang menyediakan peralatan untuk aktivitas perjudian yang ada di lokasi,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra saat jumpa pers di lokasi, Sabtu (9/5/2026).

Dari hasil penyelidikan sementara, para pelaku diketahui menyewa lantai 20 dan 21 gedung tersebut. Walau kontraknya disebut berlaku selama satu tahun, aktivitas operasionalnya ternyata baru berjalan sekitar dua bulan. “Gedung ini disewa selama satu tahun sementara. Tapi ini akan kami pastikan kembali karena si penyewa juga masih akan kami cek nanti identitasnya di manajemen,” ujar Wira.

Menurut Wira, dua lantai itu dipakai khusus untuk kegiatan operasional judi online. Para operator WNA tidak tinggal di dalam gedung, melainkan menyewa tempat tinggal di sekitar area tersebut. “Mereka rata-rata tinggal di daerah seputaran tower ini. Jadi di atas itu pure hanya digunakan untuk operasional daripada kegiatan perjudian online,” ungkapnya.

Polisi juga menemukan perangkat elektronik yang dipakai para pelaku dibeli di Indonesia. Namun, server utama situs judi online itu berada di luar negeri agar sulit dilacak aparat. “Alat ini juga beli di sini (Indonesia). Terkait dengan server, sampai saat ini kami masih melakukan penelusuran berdasarkan web yang ada, server ini berada di luar negeri,” jelas Wira.

Total ada 321 WNA yang diamankan dalam kasus ini. Rinciannya terdiri dari 57 warga China, 228 warga Vietnam, 11 warga Laos, 13 warga Myanmar, 3 warga Malaysia, 5 warga Thailand, dan 3 warga Kamboja. Mereka ditangkap saat sedang menjalankan aktivitas judi online.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 275 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara sisanya masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menegaskan penyelidikan kasus ini masih terus dikembangkan.