BACA JUGA:
MEDAN, BISMANEWS.COM – Keluar dari penjara bukannya toba. Pria berinisial EK (44), warga Jl Jamin Ginting, Simpang Tuntungan ini justru membawa kekasihnya, TS (40) masuk hotel prodeo.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol. Rafli Yusuf Nugraha, SH SIK MIK menjelaskan, EK tercatat pernah dijebloskan ke penjara karena terlibat kasus narkoba. “Pelaku pria ini residivis, pernah dipenjara tahun 2017,” bebernya kepada awak media, Senin (18/5).
Baca juga: https://bismanews.com/peran-sejoli-dalam-peredaran-sabu-di-simpang-pemda/
Ternyata, tuturnya, tabiat EK tak berobah. Buktinya, ia kembali ditangkap dengan kasus yang sama pada Sabtu (16/5) malam. Tim 8 Subunit 4 Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Iptu Haryono SH MH dan Ipda I Gede Augusta Angga Negara STrK menangkap EK di kawasan Jl Melati Simpang Pemda, Sempakata, Medan Selayang.
Namun, EK tak sendiri. Bersamanya diamankan pula seorang wanita berinisial TS (40). Kepada petugas, keduanya mengaku sebagai pasangan kekasih atau sejoli. Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita dua paket sabu siap edar, uang ratusan ribu rupiah dan beberapa plastik klip pembungkus sabu.
Baca juga: https://bismanews.com/polrestabes-medan-tangkap-sejoli-penjual-sabu-di-simpang-pemda/
Saat ini, keduanya diamankan di Satresnarkoba Polretabes Medan untuk penyelidikan lebih lanjut. Rafli memastikan pihaknya terus mengejar pemasok sabu kedua pelaku.
“Kami pastikan pelaku yang masih berani beroperasi di Kota Medan akan kami tindak tegas. Tidak ada ruang untuk pengedar narkoba di Kota Medan,” pungkasnya.





