HeadlineHukum

THM Phantom Jual Miras Pita Cukai Palsu

×

THM Phantom Jual Miras Pita Cukai Palsu

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa

MEDAN, BISMANEWS.COM – Hingga Rabu (27/5) pagi, Satresnarkoba Polrestabes Medan terus melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di THM Phantom yang berada di Jalan Adam Malik Medan.

Polisi yang menggandeng Bea Cukai mendapati jika THM Phantom nekat menjual minuman keras dengan pita cukai palsu meski tak memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Izin NPPBKC ini harus dimiliki pengusaha minuman keras.

“Jadi THM Phantom ini tidak memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai atau NPPBKC. Ini harus dimiliki setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras,” ungkap Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Pencegahan dan Penyidikan Bea Cukai Medan, Nanda Prismana kepada awak media di THM Phantom.

Nanda menambahkan, atas penjualan miras palsu tanpa izin NPPBKC, THM Phantom akan dikenai sanksi denda maupun pidana. “Untuk permasalahan ijin NPPBKC, sanksinya adalah denda. Namun untuk penjualan minuman keras dengan pita cukai palsu, melanggar ketentuan pidana,” pungkasnya.

Baca juga: https://bismanews.com/polrestabes-medan-bongkar-peredaran-narkoba-di-thm-phantom/

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang sekecil apapun bagi pelaku usaha hiburan malam yang membiarkan adanya transaksi narkoba.

“Narkoba terus mencari jalan untuk memperkaya seseorang ataupun kelompok. Namun kami akan melawan hal tersebut, dimanapun dan apapun cara mereka,” ucap Rafli.