MEDAN, BISMANEWS.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa masyarakat tidak selalu diwajibkan menunjukkan KTP elektronik saat melakukan check-in di hotel maupun mengurus administrasi di rumah sakit.
Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menyampaikan bahwa masyarakat dapat menggunakan kartu identitas lain sebagai alternatif. Ia mencontohkan bahwa dirinya kerap memakai identitas selain KTP-el ketika menginap di hotel atau berurusan di rumah sakit, dan tetap diterima karena pihak terkait umumnya hanya membutuhkan data seperti nama dan foto.
Teguh menjelaskan, KTP elektronik sebenarnya sudah dilengkapi chip yang memungkinkan data dibaca secara digital. Namun, hingga kini masih banyak instansi pelayanan publik yang meminta fotokopi KTP untuk keperluan administrasi. Menurutnya, praktik tersebut tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) maupun aturan administrasi kependudukan.
Ia menilai kebiasaan meminta fotokopi KTP masih terjadi karena banyak lembaga pengguna yang menjalankan sistem administrasi secara manual dan mengandalkan arsip fisik. Selain itu, sejumlah regulasi di berbagai instansi juga masih mewajibkan penggunaan fotokopi KTP sehingga perlu dilakukan evaluasi.
Teguh menambahkan, banyak instansi belum terhubung dengan sistem verifikasi data Dukcapil secara elektronik. Karena itu, ia menekankan pentingnya kerja sama antara kementerian, lembaga, dan masyarakat untuk mempercepat transformasi digital dalam layanan administrasi.
Pemerintah sendiri telah membentuk Komite Percepatan Transformasi Digital guna membahas persoalan tersebut. Dukcapil juga mendorong lembaga yang membutuhkan tingkat keamanan tinggi untuk mulai menggunakan sistem verifikasi digital, seperti card reader, web service, face recognition, hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Sementara bagi lembaga dengan kebutuhan verifikasi sederhana, Teguh menilai cukup dengan melihat nama dan foto pada kartu identitas tanpa perlu meminta salinan KTP. Ia kembali menegaskan bahwa permintaan fotokopi KTP tidak sesuai dengan aturan perlindungan data pribadi.
Selain itu, penyimpanan fotokopi KTP dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan data apabila tidak dilengkapi sistem keamanan yang memadai. Oleh sebab itu, Dukcapil terus mendorong integrasi dan interoperabilitas data antarinstansi agar penggunaan fotokopi dokumen fisik tidak lagi diperlukan. (red)





